
SUMBERNEWS, JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Rumah Sakit Jabal Rahmah yang diduga menolak pasien rawat inap. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, M. Padli, menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Padli, apabila masyarakat menggunakan layanan BPJS Kesehatan, rumah sakit harus memberikan edukasi terkait tahapan dan prosedur pelayanan. “Misalnya masyarakat harus melalui faskes pertama, sehingga ke depannya masyarakat tidak lagi menghadapi kendala pelayanan kesehatan yang tidak dapat diklaim BPJS karena melewati prosedur yang ada,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/07).
Selain itu, Padli menambahkan pihak rumah sakit juga wajib menyediakan petugas pengaduan yang kompeten serta Person in Charge (PIC) BPJS Kesehatan dengan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat secara mudah.
Ombudsman berharap polemik pelayanan rumah sakit seperti ini tidak terulang kembali. Padli menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Ombudsman jika mengalami maladministrasi atau mendapatkan pelayanan publik yang tidak sesuai aturan. “Silakan membuat pelaporan ke perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melalui kanal-kanal yang kami sediakan,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan kesehatan yang berlaku, khususnya dalam pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan. (red)














