SumberNews, Muara Bungo – Seorang pria beristri berinisial LW (39), warga Dusun Padang Palangeh Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditangkap polisi setelah menyebarkan foto syur selingkuhannya berinisial R (22) melalui aplikasi WhatsApp.
Penangkapan dilakukan oleh Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo pada Senin (8/9/2025) di sebuah warung makan yang berlokasi di Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi penyebaran foto tidak senonoh itu dilakukan LW karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban. Ironisnya, LW sendiri telah berstatus menikah dan memiliki anak.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban yang merasa dirugikan akibat tersebarnya konten asusila tersebut. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (6/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan LW untuk menyebarkan foto syur korban.
Kini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Bungo dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar petugas. (ism)















