
SumberNews, Muara Bungo – Setelah sebelumnya membahas RANPERDA tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, DPRD Kabupaten Bungo kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Inisiatif DPRD tentang Program Jaminan Sosial.
Rapat kerja yang digelar di ruang rapat utama DPRD Bungo itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H., serta dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi menyebutkan bahwa penyusunan RANPERDA ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Bungo, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja.
“RANPERDA ini akan menjadi ujung tombak perlindungan tenaga kerja, terutama dalam hal hak-hak pekerja seperti upah dan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Darwandi.
Ia menambahkan DPRD berharap pembahasan RANPERDA inisiatif ini dapat segera diselesaikan agar regulasi tersebut bisa diterapkan dalam waktu dekat dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun perusahaan.

Selain itu, DPRD juga mendorong lembaga terkait seperti Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif turun ke lapangan guna memastikan hak-hak tenaga kerja benar-benar terpenuhi.
“Masalah tenaga kerja ini penting, Kami undang Dinas Nakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan tim penyusun untuk membahas Perda ini. Kami ingin Perda ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak para pekerja,” jelas Darwandi.
Ia menduga selama ini ada perusahaan besar yang tidak melaporkan jumlah pekerjanya secara benar. Selain itu peran Disnakertrans dan BPJS Kesehatan harus diperkuat. “Misalnya karyawan 100 orang, tapi yang dilaporkan hanya 60. Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan juga perlu diperkuat. Dengan Perda ini, dinas terkait bisa turun langsung ke lapangan untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka, termasuk upah sesuai standar UMP, jaminan kesehatan, dan program JHT,” tambahnya.
Darwandi menegaskan bahwa RANPERDA ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bungo sekaligus memberi dasar hukum yang jelas bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam menunaikan kewajiban serta hak masing-masing. (red)














