SumberNews, Jambi – Bahasa Kubu atau Bahasa Orang Rimbo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan pada Malam Keagungan Melayu 2026 yang digelar di Arena Eks MTQ Jambi, Selasa (6/1/2026) malam.
Penghargaan nasional itu diterima langsung oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin, sebagai bentuk pengakuan negara atas keberadaan dan nilai budaya Bahasa Kubu yang hidup di tengah masyarakat adat Orang Rimbo di Kabupaten Sarolangun.
Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Al Haris, kepada Bupati Sarolangun dalam seremoni tersebut.
Bupati Sarolangun, H. Hurmin, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan nasional tersebut. Menurutnya, Bahasa Kubu merupakan identitas sekaligus warisan leluhur masyarakat adat yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Pengakuan ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Sarolangun, tetapi juga amanah besar untuk melindungi dan melestarikan Bahasa Kubu atau Bahasa Orang Rimbo,” ujar H. Hurmin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen menjaga eksistensi masyarakat adat melalui pelestarian bahasa dan budaya, serta penguatan peran komunitas Orang Rimbo.
Malam Keagungan Melayu 2026 menjadi ajang apresiasi budaya Melayu Jambi sekaligus bentuk penghormatan bagi daerah yang konsisten menjaga warisan budaya bangsa.
Dengan diterimanya Anugerah Warisan Budaya Nasional ini, Kabupaten Sarolangun menegaskan posisinya sebagai daerah yang kaya nilai budaya serta berkomitmen kuat menjaga warisan leluhur Nusantara. (*)















