SumberNews, Muara Bungo – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan oleh Tim Reserse Narkotika Polres Bungo saat hendak melakukan transaksi. Keduanya berinisial S (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin II Bungo, dan D (27), warga Lorong Karya Bakti, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan tepatnya di depan SD LB Muara Bungo, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 48 butir pil ekstasi warna pink dengan berat total 19,31 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih beserta kunci dan satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Riko Saputra, S.H., M.H., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Ferry Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya , Ferry mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan karena kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penggeledahan dilakukan oleh petugas dan disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Iptu Ferry Irawan.
Ia menambahkan, penangkapan langsung dipimpin oleh Ketua Opsnal Satresnarkoba bersama tim. Barang bukti ditemukan dalam sebuah plastik berisi puluhan butir pil ekstasi. Lebih lanjut, Iptu Ferry mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba serta asal barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ism)















