Bawa Narkoba, Dua Saudara Ipar di Bungo Ditangkap Polisi

Dua Saudara Ipar di Bungo Ditangkap Polisi

SumberNews, Muara Bungo – Dua orang saudara ipar, Junjungan Hutasoit (43) dan Taufik Saleh (45), asal Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara, diamankan Tim Reserse Narkotika Polres Bungo karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah ruko yang beralamat di RT 001 Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,94 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Riko Saputra, S.S.H., M.H. melalui KBO Satresnarkoba IPTU Ferry Irawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

IPTU Ferry Irawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat. Kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung Katim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” ujar IPTU Ferry Irawan.

Saat penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik asoi berisi lembaran tisu yang terselip sabu, satu unit mobil, serta satu unit telepon genggam.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga. Junjungan Hutasoit merupakan abang ipar dari Taufik Saleh.

“Benar, kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, di mana Junjungan merupakan abang ipar dari Taufik Saleh,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta asal narkotika tersebut,” pungkas IPTU Ferry Irawan.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY