Pemkab Kerinci Mulai Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

SumberNews, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Pembayaran ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup pegawai yang tersebar pada 30 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, mengatakan pembayaran yang direalisasikan saat ini merupakan gaji untuk masa kerja selama tiga bulan berdasarkan usulan masing-masing OPD.

Ia menjelaskan, pencairan gaji PPPK paruh waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kerinci yang sebelumnya disampaikan saat upacara dan apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan data per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah mencapai sekitar Rp3,726 miliar yang dibayarkan kepada 2.493 pegawai dari total 2.733 PPPK paruh waktu yang ada.

Pembayaran gaji yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. (dona)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY