Pemkab Bungo Bersama Forkopimda MoU terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Bungo Bersama Forkopimda MoU terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

SumberNews, Muara Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama unsur Forkopimda melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor Lapas Kelas IIB Bungo.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Muara Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Kepolisian Resort Bungo, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0416/Bute.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bungo,H Dedy Putra unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Komandan Kodim 0416/Bute, Kapolres Bungo, para kepala OPD, Ketua KONI, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo.

Dalam sambutannya, Bupati Bungo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan sistem pembinaan yang lebih konstruktif dan humanis.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara lembaga penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bungo, serta Balai Kemasyarakatan Muara Bungo telah melakukan kerja sama MOU, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Bungo,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan pendekatan pembinaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat sekaligus bagi pelaku tindak pidana. Melalui program ini, para pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab, serta menumbuhkan kepedulian sosial melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo dapat berjalan secara terkoordinasi dan memberikan dampak positif dalam upaya pembinaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (okt)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY