SumberNews, Bungo – Aksi nekat dilatarbelakangi api cemburu berujung pidana. Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil meringkus seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga membakar mobil milik kekasih gelapnya.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo. Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa mobil miliknya yang dititipkan di rumah kerabat telah terbakar.
Saat tiba di lokasi, api memang sudah berhasil dipadamkan. Namun, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL terlihat hangus tak tersisa. Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pembakaran.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp131 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thrasher dan satu jaket warna biru bermerek Volcom yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, BF telah diamankan di Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP. Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.















