SumberNews, Sungai Penuh – Pasca insiden ledakan gas LPG di kawasan Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, perhatian publik mengarah pada dugaan kelalaian dalam proses distribusi gas yang berpotensi melanggar hukum.
Peristiwa tersebut terjadi saat pemindahan tabung gas dari truk milik agen PT Fridona Jaya Gas ke kendaraan lain. Sejumlah tabung dilaporkan terjatuh ke aspal hingga memicu ledakan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar.
Sumber di lapangan menyebutkan, proses pembongkaran diduga tidak dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa pengamanan memadai. Tabung gas yang jatuh langsung memicu ledakan saat menghantam permukaan jalan.
Korban diketahui merupakan anak dari sopir truk yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Korban segera mendapatkan penanganan medis akibat luka bakar yang dialami.
Kalangan aktivis Sungai Penuh–Kerinci mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada investigasi internal. Aktivis Yudi Hermawan menegaskan pentingnya penanganan hukum jika terbukti ada kelalaian.
“Kalau memang SOP tidak dijalankan, ini jelas kelalaian. Harus ada pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Yudi.
Sementara itu, pengawas migas wilayah Kerinci–Sungai Penuh, Rama, menyebut pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek proses distribusi dan memastikan penyebabnya,” katanya.
Dari sisi regulasi, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bahkan, jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban luka, dapat dikenakan Pasal 360 KUHP. (dona)















