Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Siulak Deras Mudik Tuai Sorotan Warga  

SumberNews, Kerinci – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Siulak Deras Mudik, Kabupaten Kerinci, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dinilai berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat masih terlihat beroperasi melakukan pengerukan material seperti pasir dan batu.

Aktivitas ini terus berjalan meskipun diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warga setempat mendesak pihak Polres Kerinci untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut.

“Kami minta aparat segera bertindak. Jangan sampai kerusakan makin parah. Kalau memang ilegal, alat berat yang digunakan harus disita sesuai aturan,” ujar salah seorang warga.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal juga dikhawatirkan berdampak pada perubahan aliran sungai, memicu longsor, serta mengganggu infrastruktur di sekitar lokasi. Warga menilai pembiaran terhadap praktik ini dapat menimbulkan kerugian besar dalam jangka panjang.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penyitaan alat operasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan penindakan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di daerah. Warga kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan, agar praktik galian C ilegal tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas. (dona)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY