Darwandi Soroti Polemik 20 Murid SDN 100 Tak Terdaftar di Dapodik

SumberNews, Muara Bungo – Polemik 20 murid SDN 100 Kabupaten Bungo yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mendapat perhatian DPRD Bungo. Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi bersama Komisi I turun langsung ke sekolah untuk memastikan persoalan tersebut sekaligus mencari solusi bagi para murid yang terdampak.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin (26/10) itu menjadi tindak lanjut atas informasi adanya 20 murid yang harus dipindahkan ke sekolah lain karena tidak tercatat dalam Dapodik.

Dalam dialog bersama pihak sekolah, terungkap bahwa persoalan tersebut bermula dari penerimaan murid yang melebihi ambang batas daya tampung sekolah. Padahal, SDN 100 hanya memiliki tiga ruang kelas yang tersedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Pihak sekolah sebelumnya juga telah berupaya mengajukan penambahan daya tampung kepada Kementerian Pendidikan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga 20 murid akhirnya harus dialihkan ke sekolah terdekat.

Darwandi menyayangkan munculnya persoalan tersebut. “Kita meminta kepala sekolah lebih profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan administrasi dan penerimaan peserta didik,” terangnya.

Menurutnya, komunikasi antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga harus diperkuat agar setiap persoalan dapat dikoordinasikan sejak awal dan tidak berdampak pada hak pendidikan murid.

Dalam pertemuan tersebut, Darwandi mengungkapkan pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. “tentunya kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” pintanya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo telah memfasilitasi proses pemindahan 20 murid ke sekolah lain. Langkah tersebut disepakati bersama para wali murid agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi.

Kepala SDN 100, Indra juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wali murid yang anaknya terdampak pemindahan tersebut. Sebagai bentuk penyelesaian, pihak sekolah turut mengembalikan uang pembelian seragam sebesar Rp500 ribu kepada masing-masing wali murid yang bersangkutan. (*)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY