SumberNews, Muaro Jambi – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap 5 (Lima) Ranperda Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (14/11/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima dan menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.
Kelima Ranperda tersebut adalah:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muaro Jambi 2025-2050, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi melalui pembangunan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Badan Usaha Milik Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan badan usaha milik desa.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendirian perusahaan perseroan daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Muaro Jambi.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sekitar dan SUTM (usulan/inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi), yang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Muaro Jambi.















