Pelarian Terpidana Kasus Pencurian Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejari Bungo

SumberNews, Muara Bungo — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana pencurian pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Alfajri als AL bin Lukman (33), warga Pedukun. Ia sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 571 K/Pid/2025 tanggal 5 Maret 2025, dengan vonis pidana penjara selama 6 bulan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tanggal 17 April 2026. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik didampingi Kepala Seksi Intelijen Rendy Winata serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan Day Iswandy bersama satu personel Polres Bungo, Ipda Andi Mirza.

Dalam rilis yang  diterima media ini. kronologis penangkapan bermula dari pemantauan yang dilakukan tim sejak Jumat (17/4/2026) pukul 18.00 WIB. Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumah terpidana sejak pukul 19.00 WIB. Pada pukul 01.30 WIB, setelah mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke rumahnya, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif, serta selesai pada pukul 01.45 WIB. Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bungo untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi dengan memasukkan terpidana ke Lapas Kelas II.B Muara Bungo. Selama seluruh rangkaian kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali. (*)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY