SumberNews, Muara Bungo – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik operasional PT BMA, termasuk persoalan kelengkapan perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair perusahaan.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bungo, Senin (02/11), turut dibahas sejumlah regulasi yang harus dipenuhi perusahaan sebelum kembali menjalankan aktivitas operasionalnya.
RDP dihadiri pimpinan DPRD Bungo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Donny Iskandar, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jambi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan terungkap bahwa PT BMA masih belum melengkapi sejumlah persyaratan perizinan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta dokumen dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembuangan limbah cair.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RDP, mengingat adanya indikasi pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan limbah cair perusahaan.
Menindaklanjuti hasil pembahasan, DPRD Bungo sepakat memberikan rekomendasi kepada Bupati Bungo terkait operasional PT BMA. Rekomendasi tersebut menyatakan perusahaan dapat kembali beroperasi apabila telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
“bahwa pemenuhan perizinan menjadi hal yang harus diperhatikan perusahaan sebelum kembali menjalankan aktivitasnya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi.
Melalui RDP ini, DPRD Bungo berharap persoalan operasional PT BMA dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan aspek perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian. (*)














