SUMBERNEWS, SAROLANGUN – 1 (Satu) orang pelaku pengedar uang palsu berinisial ADB (28), asal Karang Anyar, Jawa Tengah yang beralamat di kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dibekuk aparat kepolisian Satreskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.Ik mengatakan bahwa pelaku melaksanakan aksinya dengan modus membelanjakan kebutuhan pada malam hari dengan menggunakan uang palsu di warung-warung yang minim pencahayaan dan tidak memiliki kamera pemantau CCTV.
“Pelaku sudah melakukan aksinya di Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kecamatan Pelawan dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Sarolangun, Selasa (01/11/2022), didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin, dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy,.
Kapolres menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarolangun pelaku membawa uang palsu sebesar Rp 10 juta untuk dibelanjakan. Namun, aksi pelaku terendus oleh masyarakat kecamatan pelawan, dan melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Sarolangun.
“Awalnya, pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 wib, tim opsnal polres Sarolangun mendapatkan kabar ada seorang laki-laki membelanjakan uang palsu, di kecamatan pelawan, dengan ciri-ciri memakai baju Warepak warna navy, memakai kaca mata, serta menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi,” katanya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal polres Sarolangun langsung bergerak cepat. Tak berselang lama, petugas kepolisian yang menyisiri kecamatan pelawan berhasil menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut dan langsung kemudian mengamankan pria tersebut.
“Pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun, dihadapan penyidik ia (pelaku.red) lalu mengakui perbuatannya telah membelanjakan uang palsu tersebut,” katanya.Menurut keterangan Kapolres menambahkan
bahwa pelaku telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 4.800.000,- dari total uang palsu yang dibawa sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, pelaku juga telah melakukan perbuatannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Kecamatan Merlung. Di fsana, pelaku berhasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp 2.500.000,- dari pembelajaran uang palsu ini, pelaku mendapatkan keuntungan dari pengembalian sisa belanja.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri, dan pelaku mendapatkan uang palsu dari pesanan aplikasi telegram bernama Dewata cengkar, pelaku memesan uang palsu 10 juta rupiah dengan membayar 5 juta rupiah uang asli,” katanya.
Untuk Barang bukti yang diamankan, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan 22 bungkus rokok berbagai merk, 7 minuman botol berbagai merk, 1 buah dompet warna hitam putih, satu unit sepeda motor Scoopy, tas punggung, satu helai baju, hp merk Vivo, Uang asli Rp 808 ribu uang palsu berjumlah 5.200.000,- uang kertas pecahan 100 ribu sudah dibelanjakan ke toko warga dan disita kepolisian Rp 500 ribu.
“Pelaku kita kenakan pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar 50 miliar rupiah,” kata Kapolres menegaskan. (bgs)





















