Merasa Tak Gabung Parpol Tapi NIK Terdaftar, Ini Cara Lapor ke KPU

KPUD Bungo sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan SIAKBA. (Foto: Ist)

SUMBERNEWS, BUNGO – Jelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), Kamis (10/11/2022) di hotel Amaris Muara Bungo. Sosialisasi tersebut mengundang para camat, organisasi masyarakat, lurah, perwakilan OKP serta rio (kepala desa).

Badan Ad Hoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc, calon pelamar harus memenuhi kriteria dan persyaratan. Salah satunya ialah tidak menjadi anggota Partai Politik. Lalu bagaimana jika nama yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol?

Ketua KPUD Bungo Muhammad Bisri melalui Anggota KPUD Bungo Divisi Penyelenggaraan, Ruslan Minan menjelaskan masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu agar memastikan dulu namanya tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Kemudian terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan.

“terkait dengan keanggotaan partai politik, masyarakat bisa mendowload di Google klik pemilu cek NIK kemudian cari nanti mucul, apakah anda terdaftar, memastikan saja,” katanya dikonfirmasi usai Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc.

Apabila masyarakat ada yang terindikasi terdaftar sebagai anggota parpol, tapi bukan anggota parpol, Ia meminta yang bersangkutan memasukan tanggapan masyarakat ke KPU dengan membuat surat pernyataan.

“nanti tanggapan masyarakat itu akan kita klarifikasi langsung pada waktu tertentu, kemudian dihadirkan partai politik yang bersangkutan,” tambahnya.

Setelah klarifikasi, kata Ruslan KPUD akan mengirim hasil klarifikasi ke KPU RI. Nanti KPU RI meneruskan kepada partai politik yang bersangkutan tingkat pusat.

“partai politik tingkat pusatlah yang akan menghapus keanggotaan partai politik yang tercantum namanya tadi itu,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Anggota KPUD Bungo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Maryam menjelaskan proses pendaftaran perekrutan Badan Ad Hoc pada pemilu 2024 berbeda dari tahun 2019 lalu. Dimana kali ini KPU menggunakan pendaftaran online melalui Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Sejatinya persyaratannya masih sama karena menggunakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang beda hanya dari segi umur, umur 17 tahun – 55 tahun, itu dibatasi, proses pendaftarannya juga beda dari pemilu dan pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu 2024 KPU menggunakan apilkasi SIAKBA,” tukasnya. (red)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY