SUMBERNEWS, KOTA JAMBI – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Jambi kembali melakukan penertiban dan penegakan Produk Hukum Daerah dalam wilayah Kota Jambi, Senin (26/12/2022).
Kegiatan tersebut melibatkan 75 personil terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri, BNN Kota Jambi, Denpom, DPMPTSP Kota Jambi.
Kasat Pol PP Mustari Affandi mengatakan tujuan kegiataan ini ialah melakukan kegiatan penegakan regulasi daerah dalam wilayah kota Jambi.
“serta menindaklanjuti laporan pengaduan warga Lorong Merpati Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi tentang adanya penolakan keberadaan & beroperasinya Rumah Kost Alpine di RT 05, Kel Beringin yang sudah sangat meresahkan warga disekitar,” katanya.
Banyaknya peredaran Minuman Alkohol (Minol) tanpa izin menjelang Tahun Baru 2023. Mustari juga menyampaikan hasil kegiatan hari ini ditemukan barang bukti minuman tuak dan alkohol tanpa izin sebanyak 225 botol serta langsung kami amankan ke Mako Satpol-PP Kota Jambi.
“Sedangkan terkait laporan dari masyarakat kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi bahwa sering terjadi tawuran di Kostsan Alpine sehingga membuat resah masyarakat setempat, maka dari itu dilakukan penutupan sementara oleh DPMPTSP dikarenakan tidak ada izin Kostsan tersebut,” ujarnya.
“Untuk pelaku usaha Kostsan Alpine akan dilakukan mediasi bersama Masyarakat setempat dan pemilik Toko minuman alkohol tersebut akan dilakukan pemanggilan oleh PPNS,” tutupnya. (rza)















