7 Fraksi Setujui Ranperda RTRW dan Pengelolaan Air Limbah Domestik

SUMBERNEWS, TEBO – 7 (tujuh) fraksi DPRD Kabupaten Tebo menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengelolaan Air Limbah.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo tentang penyampaian pandangan, dan pendapat rancangan peraturan tentang RTRW kabupaten Tebo tahun 20223-2043 dan pengesahan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestic di gelar di aula utama gedung DPRD, Senin (30/01/2023).

Rapat paripurna dibuka oleh ketua DPRD Tebo Mazlan kemudian di susul dengan kata pengantar dari Wakil Ketua DPRD kabupaten Tebo Syamsurizal tentang dua Ranperda dan sekaligus menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD kabupaten Tebo tentang penyampaian pandangan dan pendapat rancangan peraturan tentang RTRW kabupaten Tebo tahun 2022-2042 dan pengesahan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestic.

Adapun pandangan fraksi-fraksi DPRD kabupaten dari kesemua fraksi menyatakan setuju dan menerima ranperda RTRW dan ranperda pengelolaan air limbah domestik menjadi perda kabupaten Tebo.

Ketua DPRD Tebo, Mazlan mengatakan seluruh fraksi DPRD Tebo sepakat menerima pengesahan ranperda usulan tersebut. “semoga peraturan yang dibuat dan di sah kan ini dapat membawa perubahan tebo yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pengesahan ranperda ini dapat berjalan dengan lancer. “berkat kerjasama semua pihak, ranperda ini bisa disahkan, untuk itu kepada seluruh fraksi dan stakeholder terkait kami ucapkan terimakasih,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda Tebo, Teguh Arhadi kepala OPD dilingkup Pemkab Tebo dan ungsur forkopimcam serta pejabat undangan lainnya. (cik)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY