Sisa Jabatan Masih 8 Bulan, 9 Ketua RT Dipecat Secara Sepihak oleh Kades Jambu

SUMBERNEWS, TEBO – 9 ketua RT dari Desa Jambu, Selasa (25/7) menemui Pj Bupati Tebo di rumah dinas Bupati Tebo. Mereka mengadukan nasib mereka yang dipecat oleh Kepala Desa (Kades) Jambu Maskun Sofwan.

Berdasarkan surat keputusan kades Jambu tertanggal 4 Januari 2023 memberhentikan 9 ketua RT di Desa Jambu antara lain Burhan ketua RT 1, Sukri Ketua RT 03, Salamudin Ketua RT 04, Asnawi ketua RT 6, Rozi ketua RT 07, Syarbaini Ketua RT 08, Irwanto ketua RT 09, suheri ketua RT 11 dan terakhir Suahaidi RT 12.

Tidak ada alasan yang disampaikan kepala desa kenapa mereka dipecat, padahal masa bakti mereka masih ada 8 bulan lagi ” masih ada delapan bulan lagi, dan kami tidak tau kenapa kami dipecat, dugaan kami ini merupakan keterkaitan dalam pilkades kemaren, karena kami tidak mau memberikan dukungan kepada maksum” ujar salah satu RT.

Pemecatan ini sangat disayangkan oleh Taufiq selaku ketua BPD Jambu, ” BPD sama sekali tidak diberi tahu secara resmi tentang perihal pemecatan, dan pengangkatan ketua RT baru dan juga dilakukan tanpa adanya pemilihan, hal ini jelas melanggar ketentuan tata cara pengangkatan RT, dan juga pada tanggal 7 Maret sekda melalui surat telah meminta Kades Jambu untuk mengaktifkan kembali para RT yang telah dipecat dan sampai saat ini perintah Sekda tidak dijalankan oleh Kepala desa.

Parahnya lagi kepala desa telah membayarkan gaji para RT baru tersebut, “untuk masalah ini kami akan menempuh jalur hukum, karena ada dugaan kades telah membayarkan gaji kepada yang tidak berhak” tutup Taupiq. (cik)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY