Eksekusi Rumah di Sarolangun Ricuh

Alat berat eksekusi rumah almarhum Abu Taher

SUMBERNEWS, SAROLANGUN – Rosmiati selaku tergugat kalah dalam persidangan oleh Sopian selaku penggugat. Eksekusi rumah yang disengketkan berlangsung ricuh. Petugas Pengadilan Negeri Sarolangun saat melakukan eksekusi mendapat perlawanan.

Rosmiati beserta keluarganya menolak rumah dibongkar paksa. Aksi keributan terjadi di lokasi eksekusi rumah dan bengkel yang berada di samping BNI Sarolangun Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun.

Beruntung dalam keributan tersebut Polisi yang dibantu TNI dan Satpol PP berhasil meredam dan mengamankan situasi. Bahkan aksi saling pukul hampir terjadi.

Petugas bersitegang, bongkar paksa rumah terhambat. Terlihat alat berat jenis eksavator terparkir di lokasi. Kuasa Hukun Rosmiati, Irwansyah meminta waktu untuk membujuk dan berdiskusi dengan keluarga Rosmiati. Namun Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun Muhammad Sholeh tidak memberikan izin dan pengajuan keberatan sebelumnya kepengadilan ditolak.

“dalam eksekusi tidak ada perundingan kecuali adanya perdamaian antara penggugat dan tergugat,” katanya.

Dijelaskan Muhammad Sholeh, perkara ini melibatkan satu rumpun keluarga, “dalam putusan pengadilan penggugat dimenangkan atas gugatan tanah tersebut,” tungkapnya.

Sementara Agus Parbuansyah, kuasa hukum penggugat mengatakan ini sebagai bentuk ketegasan hukum. “walaupun ahli waris yang memiliki dokumen lengkap, sementara penggugat yang memiliki dokumen surat hibah dari pemilik tanah,” terangnya.

Keluarga ahli waris, Endang Kurniawan mengaku tidak tinggal diam. Mereka akan kembali mengajukan gugatan atas pembongkaran paksa rumah almarhum Abu Taher. Ia menjelaskan pada 22 Agustus kembali mengajukan gugatan ke pengadilan. “Termasuk kerugian bangunan kami gugal balik,” tukasnya. (bgs)

 

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY