Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi 10 Ton di Tahan Jaksa

SUMBERNEWS, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka penimbunan BBM Subsidi jenis bio solar seberat 10 ton, Selasa (13/09/2022) dari Polres Sarolangun.

Beberapa bulan terakhir, kasus tersebut menjadi tranding topik karena pelaku tidak ditahan oleh polisi. Saat pelimpahan, kedua tersangka langsung di tahan kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polsek Singkut.

Sebelumnya dalam penanganan perkara ini, penahanan kedua tersangka ditangguhkan dengan dalih koperatif dan ada masalah dengan kesehatan. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun tersangka kakak beradik, Hermanto dan Syaefullah itu langsung di tahan.

Status kedua tersangka sudah berubah menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Aritonang yang menangani kasus tersebut dengan tegas menyatakan penahanan kedua tersangka setelah dilimpahkan Polres Sarolangun ke Kejari Sarolangun.

“kita terima berkas perkaranya, dan setelah dilimpahkan langsung kita lakukan penahanan, penahanannya kita titipkan di Polsek Singkut,” sebut Hendri Aritonang.

Saat ini proses hukum kedua terdakwa tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sarolangun. Dari pengakuan JPU saat sidang pertamanya, Senin (26/09/2022) Hakim Pengadilan Negeri meminta untuk terus melakukan penahanan hingga terdakwa mendapatkan keputusan hukum tetap (inkrah).

“Saat ini kedua pelaku telah berubah status menjadi terdakwa, dan sidang pertamanya telah berjalan Senin 26 September 2022,” jelasnya Hendri lagi.

Penahanan kedua tersangka, menurut Hendri Aritonang dinilai layak dan tidak menyalahi aturan, saat ini dititipkan di Mapolsek Singkut.

“penahanan kedua terdakwa disetujui hakim, dan berjalan hingga putusan pengadilan,” tutupnya. (bgs)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY