Satpol PP Bungo Gerebek Gudang Miras

Dijelaskan Khaidir Yusuf, belum diketahui apakah distributor tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Pasalnya distributor mengecer miras ke sejumlah toko yang ada di kabupaten Bungo dan Sarolangun. “jika tidak ada izin penjualan dari distributor ke pengecer, kami akan stop dulu,” katanya.

Dirinya meminta kepada semua elemen masyarakat saling membantu dalam mengawasi peredaran miras tersebut. “kepada semua elemen mulai dari RT RW lurah datuk rio hingga camat sampai OPD terkait, mari kita sama-sama saling membantu dalam pengawasan terhadap minuman alkohol, sesuai Perda No 3 tahun 2021 tentang pengawasan minuman beralkohol Satpol Pp akan terus melakukan penegakan perda tersebut untuk mengamankan kabupaten bungo lebih aman dan tentram,” tandasnya. (ism)

1
2
BAGIKAN

LEAVE A REPLY