SUMBERNEWS, TEBO – Ketua DPRD Tebo Mazlan Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi I DPRD Tebo, Rabu (25/01/2023).
RDP ini membahas adanya surat keberatan pemberhentian tiga orang Perangkat Desa di Desa Pintas Tuo.
Rapat diikuti oleh Asisten I Setda, Camat Muara Tabir, Dinas PMD, Kades Pintas Tuo dan perangkat desanya.
“Ya, hari ini kita menggelar RDP terkait adanya surat keberatan terkait Pemberhentian tiga orang perangkat Desa Pintas Tuo,” ujar Mazlan.
“memang pemberhentian perangkat desa adalah hak dari Kades terpilih. Namun mekanismenya yang harus dibenahi supaya kedepan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Mazlan.
Diakui Mazlan, Pasca Pilkades serentak pada waktu lalu, banyak masalah yang terjadi terkait pemberhentian perangkat desa.
Lanjut Mazlan, untuk itu kita minta kepada seluruh Kepala Desa di Tebo, agar benar-benar memperhatikan mekanisme terkait Pemberhentian Perangkat Desa.
“mekanisme terkait pemberhentian perangkat desa yakni melalui undang-undang maupun Perda nomor 04 tahun 2018 terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kades,” ungkap Mazlan.
“Memang ada sanksi disiplin perangkat desa melalui mekanisme diatur dan ada syarat tertentu, misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia, diberhentikan dan ada beberapa syarat, mungkin peringatan dari Kades sebelumnya atau yang terpilih mu,” tambah Mazlan.
Mazlan menjelaskan, surat Peringatan (SP) 1 berlaku tidak surut walaupun diberikan oleh Kades sebelumnya tapi dapat diberlakukan pada Kades sesudahnya. Ini memang sudah ada dilakukan dari SP1 sampai dengan SP3, tapi mekanismenya belum sesuai yang menjadi aturan.
Namun SP 3 nya tidak diberikan kepada yang bersangkutan dan mereka belum menerima tapi pemberhentiannya sudah dilaksanakan.
“Ini yang dibahas di Komisi I supaya mekanisme bisa dijalankan dan DPR merekomendasikan ke PMD untuk membenahi jika mau melaksanakan aturan pemberhentian perangkat desa,” Tutup Mazlan. *















