SUMBERNEWS, TEBO – Pj Bupati Tebo H.Aspan S.T, menghadiri Klinik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sosial Budaya Wilayah I yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanian Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang bertempat di Gedung Tribarata Jakarta pada (07/09).
Turut dalam rombongan kepala dinas PUPR Hendri Nora S.Tz selaku leading sektor perencana dan dinas yang akan telah mengajukan klinik RDTR pada wilayah I.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk upaya pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan RDTR Wilayah I serta dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap RDTR yang telah disusun.
Untuk Kabupaten Tebo RDTR yang dilakukan pemantauan dan evaluasi lintas sektoral adalah RDTR kecamatan Tebo Ilir yang pada tahun 2023 ini sedang dalam proses lintas sektoral dimana dalam rangka mendapatkan persetujuan secara subtantif.
Dalam pemaparannya H.Aspan menyampaikan bahwa yang di RDTRkan adalah wilayah kecamatan Tebo ilir yakni kelurahan sungai bengkal dan desa sungai Bengkal Barat untuk pengajuan menjadi kawasan cepat tumbuh, mewujudkan kawasan perkotaan dimana kota Sungai Bengkal merupakan akses masuk ke wilayah Kabupaten Tebo.
Direktur bina perencanaan wilayah I kementrian ATR, Pelopor dalam pemaparannya menyampaikan rencana tata ruang harus kembali ke khittohnya yakni aman nyaman produktif dan berkelanjutan, mari kita koreksi lagi apakah rencana tata ruang ini sudah sesuai kepada masyarakat karana tata ruang ini akan menjadi dasar perizinan, maka begitu direalisasikan akan sesuai dengan peruntukannya, siapa nanti yang akan merealisasikan tentu orang dan badan hukum.
Lebih lanjut Pelopor menyampaikan ” bukalah ruang yang seluas luasnya badan hukum privat, akan tetapi jangan lupakan lingkungan, dan perlu diketahui RDTR yang tidak terintegrasi dengan OSS Maka itu akan sia sia, ketika persetujuan secara subtansi telah terbit maka RDTR akan efektif” tutup Pelopor.
Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang langsung dipimpin oleh Direktur bina perencanaan kementrian ATR guna menerima masukan masukan dari lintas sektoral terhadap RDTR yang diajukan oleh Kabupaten Tebo untuk mendapatkan izin secara Subtansi dari kementrian ATR. *















