Cabuli Anak Bawah Umur AS Terancam Penjara 17 Tahun

SUMBERNEWS, MERANGIN – Seorang pria di kabupaten merangin, saat ini terancam di bui, pasalnya orang tua korban melaporkan ke polisi, karena tidak terima anaknya yang masih dibawah umur sudah di cabuli oleh pelaku.

AS (20) yang merupakan warga desa Simpang Parit, kecamatan Renah Pembarap, kabupaten Merangin, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan mendekam di sel tahanan Polres Merangin.

Hal ini berawal dari adanya laporan dari orang tuo korban, sebut saja “Bunga” (16). Yang mana pihak keluarga tidak Terima anaknya di cabuli.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, kepada awak media pada Rabu 27/03/2024 di Mapolres Merangin.

“Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban, karena anaknya yang masih dibawah umur telah di cabuli oleh pelaku,” Terang AKBP Ruri Roberto.

Menurut pengakuan terduga pelaku dihadapan penyidik, korban sebelum dicabuli, pelaku di bawa jalan jalan ke Kabupaten Kerinci dengan mengendarai sepeda motor.

“Mulanya korban ini meminta kepada pelaku, untuk diantarkan ke rumahnya yang berada di kecamatan Nalo Tantan. Namun korban lantas mengajak pelaku jalan jalan ke Kerinci dan menginap disana, disaat menginap tersebutlah, pelaku mencabuli pelaku,’ ungkap Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Sepulangnya dari Kerinci dan korban diantarkan kerumahnya, orang tua korban lantas menanyakan atas kepergian korban, di saat itulah korban berterus terang kepada orang tuanya, atas apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke pihak Polres Merangin. Atas perbuatan pelaku, yang telah mencabuli anak di bawah umur, pelaku terancam dengan penjara diatas Tujuh tahun dan maximal 15 tahun penjara. (bas)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY