Modus Dijerat Hutang, 4 Wanita di Merangin Dipaksa Jadi PSK

Tersangka Erawati dalam ruang pemeriksaan

SUMBERNEWS, MERANGIN – Seorang wanita berusia 61 tahun, bernama Erawati tengah dalam penyidikan pihak sat reskrim polres Merangin, dan harus merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Merangin.

Wanita yang sering dipanggil mami ini, disangkakan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, setelah salah seorang dari keluarga korban melaporkan ke mapolres Merangin.

Empat orang korban yang merupakan warga dari provinsi Sumatera Utara ini, di perkerjakan di refleksi tamira keluarga kita, yang beralamat di ujung jalur tiga sungai Ulak Bangko oleh mami.

Tidak seperti yang di janjikan pada awalnya, yakni sebagai tenaga pijat refleksi, namun keempat orang tersebut ternyata di jadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

“Mereka semula tidak terima dengan pekerjaan tersebut, namun karena mereka dinyatakan mempunyai utang kepada mami, akhirnya mereka terpaksa melakukannya,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dalam konferensi persnya. (bas)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY