Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024, Panwascam Jujuhan Buka Pendaftaran

Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024, Panwascam Jujuhan Buka Pendaftaran

SUMBERNEWS, BUNGO – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sedang berjalan. Di jajaran Bawaslu Bungo, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) mulai melakukan perekrutan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti Panwascam Jujuhan yang mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Pengawas TPS untuk Pilkada tahun 2024.

Ketua Panwascam Jujuhan Delvi Candra mengatakan, pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024. Untuk Kecamatan Jujuhan diperlukan sebanyak 39 orang PTPS yang akan disebar di 10 desa.

“Untuk dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke sekretariat Panwascam Jujuhan yang beralamat di Dusun Rantau Ikil, Kampung Simpang RT 10 ,” ujarnya.

“Kami juga mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka,” tambah Delvi.

Panitia perekrutan PTPS Kecamatan Jujuhan menerima salah satu pelamar

Ia merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024

Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Panwascam Jujuhan Zulmi, memastikan semua persiapan dalam menyambut pelamar PTPS sudah siap. Namun Ia menghimbau agar pelamar mengecek satu persatu kelengkapan berkas.

“Persiapan sudah dilakukan, dan kami stand by menyambut para pelamar, bagi bapak ibu yang akan memasukan berkas untuk dicek lagi apakah berkasnya sudah lengkap, sebelum kami teliti,” pungkasnya. (red)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY