SUMBERNEWS, BUNGO – Kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh dua pemuda, yakni Ikhsan Putra Yulius (19) dan Harian Dorianto (32), warga Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Bungo, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kedua pemuda tersebut, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, akhirnya dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Tim 4 Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Yan Aldi Ayyubie, S.H., pada Kamis, (28/11).
Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada 21 September 2024. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti sepeda motor yang digadaikan oleh tersangka setelah sebelumnya meminjamnya dari korban.
Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H., menyatakan, “Setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo dan segera menjalani proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 372 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ism)