Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan

SUMBERNEWS, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh melakukan pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana kejahatan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini mencakup 29 perkara yang terdiri dari 10 perkara narkotika, 13 tindak pidana umum lainnya, dan 6 tindak pidana ringan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu seberat 22,5 gram, ganja 3,22 gram, 3.120 butir tablet Hexymer, handphone, pakaian, serta minuman beralkohol. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar seluruh barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Satuan Polres Kerinci, Kodim 0417, Rutan Kelas 2B Kota Sungai Penuh, serta Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, berharap bahwa dengan pemusnahan ini, dapat mengurangi angka tindak pidana kejahatan baik di Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci.

Sukma Djaya Negara mengungkapkan, “Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan ini, kami berharap dapat menekan angka kejahatan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.”

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY