
SUMBERNEWS, BATANGHARI – Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Senin, 16 Desember 2024, yang memutuskan adanya kenaikan UMK di wilayah tersebut. Dari hasil rapat, UMK Batanghari ditetapkan naik menjadi Rp 3.234.000, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Kabupaten Batanghari. “Kami telah melakukan kajian dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada, serta kebutuhan hidup yang terus berkembang. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja tanpa memberatkan pihak perusahaan,” ujar Ridwan.
Meskipun pada awalnya beberapa perusahaan keberatan dengan kenaikan UMK yang cukup signifikan, setelah melalui proses musyawarah dalam rapat, akhirnya disepakati bahwa UMK Batanghari akan naik menjadi Rp 3.234.000. Hal ini diharapkan dapat mendukung perekonomian masyarakat di Kabupaten Batanghari.
Ridwan Noor juga menambahkan bahwa setelah rapat Dewan Pengupahan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi serta perusahaan-perusahaan yang ada di Batanghari mengenai hasil rapat tersebut. Pemberitahuan ini bertujuan untuk memastikan implementasi keputusan kenaikan UMK di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari.
(red)