SUMBERNEWS, BATANGHARI – Sebanyak 11 unit ruko dari 60 unit yang terdapat di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC), Kabupaten Batanghari, masih belum membayar sewa atau menunggak. Tunggakan tersebut mencapai total sebesar Rp 77 juta. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat teguran kepada para penyewa yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Kabupaten Batanghari, Edi Sabara, mengatakan bahwa upaya penagihan sudah dilakukan secara maksimal. Bahkan, pihaknya telah memberikan tiga kali teguran kepada penyewa yang menunggak. “Dari 60 unit ruko yang ada di kawasan BBC, sebanyak 11 unit di antaranya belum membayar sewa, dengan total tunggakan mencapai Rp 77 juta,” jelas Edi.
Edi Sabara menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila para penyewa tersebut tidak segera melunasi tunggakannya. “Kami sudah memberikan teguran mulai dari yang pertama hingga yang ketiga. Jika sewa ruko tidak juga dibayar, kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM terus berupaya menertibkan penyewa yang menunggak, agar tidak merugikan pihak pemerintah daerah. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan pendapatan daerah melalui sewa ruko dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Edi Sabara juga menghimbau kepada seluruh penyewa yang belum membayar untuk segera menyelesaikan tunggakannya. “Kami berharap para penyewa segera menyelesaikan kewajibannya, agar pengelolaan ruko di kawasan BBC bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Edi. (gus)