SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Sebanyak 5 warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung, serta dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara virtual.
Remisi Natal merupakan kegiatan tahunan yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Tahun ini, remisi diberikan kepada warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana umum dan narkotika, dengan besaran remisi yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Ismail, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Dengan pemberian remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2024 ini, diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya perubahan dan kembalinya warga binaan ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya, Rabu (25/12).
Ismail juga berharap remisi ini dapat mendorong warga binaan untuk lebih disiplin dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lapas.
Kelima warga binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Muara Bungo memiliki perkara yang berbeda. Dua orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, satu orang dalam perkara minyak, satu orang dalam kasus pencurian, dan satu orang lainnya merupakan terpidana kasus pembunuhan.
Ismail menambahkan, “Pemberian remisi Natal ini juga merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.”
Salah satu yang mencuri perhatian adalah Fanagoni, seorang narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Fanagoni telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun dari vonis 17 tahun penjara, dan pada perayaan Natal tahun ini, ia mendapatkan remisi selama 2 bulan. Meskipun terlibat dalam kasus yang cukup berat, remisi yang diberikan diharapkan bisa mendorong perubahan positif dalam dirinya.
“Saya sangat berterima kasih atas remisi yang saya terima. Semoga ini bisa menjadi awal dari perubahan diri saya untuk lebih baik,” kata Fanagoni.
Pemberian remisi ini, menurut Kalapas Ismail, juga bertujuan untuk memperkuat tekad para warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. “Kami berharap mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan lebih produktif, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial setelah masa hukuman selesai,” tambahnya. (ism)