SUMBERNEWS, MUARO JAMBI – Tim Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana ilegal drilling di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (24/12), sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita 100 Hari Pertama Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo-Gibran.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama. Lokasi pertama yang digeledah berada di Simpang Pisang, Desa Bukit Subur, di mana tim menemukan sumur minyak ilegal, meskipun tidak ada aktivitas yang sedang berlangsung saat penggerebekan. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan dua orang saksi yang mengaku sebagai tukang masak dan berada di sekitar lokasi saat tim tiba.
Lokasi kedua berada di RT 08, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan. Di sini, tidak ditemukan aktivitas apapun, namun tim segera memasang police line dan mengamankan barang bukti yang ada.
Dari kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah canting besi, dua buah tameng, dua katrol atas, dua katrol bawah, serta dua unit sepeda motor. Barang bukti ini akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Setelah penggerebekan, tim Polres Muaro Jambi berencana untuk melakukan kegiatan preventif guna mencegah terulangnya aktivitas ilegal drilling di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Polsek Bahar Selatan dan Pemerintah Desa Bukit Subur untuk mengatasi permasalahan ini secara lebih komprehensif. (*)