Sidang Replik Kasus Mutilasi, JPU Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Sofadli

Sofadli (28) saat dibawa menuju ruang sidang di PN Muara Bungo

SUMBERNEWS, MUARA BUNGO — Sidang kasus mutilasi yang melibatkan terdakwa Sofadli (28) , warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo, kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Senin, (30/12). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU yang diwakili oleh FransTianto Mauliadi Pasaribu, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian semula, yaitu menuntut terdakwa Sofadli dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan dasar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian, namun JPU tidak sependapat dengan argumen tersebut.

JPU juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempresentasikan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Sofadli telah merencanakan dan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap korban. Berdasarkan hal tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Sofadli. “sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan pada sidang sebelumnya,” kata Frans.

Sidang selanjutnya, yang akan menjadi penentu nasib terdakwa, dijadwalkan pada 7 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.

JPU Kejari Bungo menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo, termasuk keluarga korban, untuk tetap menghormati apapun keputusan yang akan dibacakan oleh hakim dalam sidang yang akan datang. (ism)

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY