SUMBERNEWS, BUNGO – Sejumlah guru dan wali murid SD Negeri 71 Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Bungo pada Rabu (9/4). Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah Muhammad Nur (M Nur), yang mereka anggap otoriter dan arogan.
Dalam orasinya perwakilan guru SDN 71 Sungai Gambir menyampaikan beberapa tuntutan penting. Mereka menuntut agar M Nur tidak lagi memimpin sekolah tersebut, mengingat kepemimpinan yang dianggap otoriter dan sering kali mengancam guru dengan pemecatan atau pemindahan bagi mereka yang tidak sepaham dengannya. Selain itu, ada dugaan keterlibatan M Nur dalam praktik pungutan liar terhadap guru TKS untuk dimasukkan dalam data Dapodik.
Hamidah, salah satu guru yang turut serta dalam aksi ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap M Nur. “Bapak itu otoriter, suka mengancam guru, bahkan meminjam uang dengan guru. Selain itu, ada pungli terhadap Guru TKS untuk masuk dalam data Dapodik, serta menurunkan gaji guru honor dari Rp600.000 menjadi Rp300.000,” ujar Hamidah.
Selain itu, Hamidah juga mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara BOS untuk pembayaran buku senilai 18 juta rupiah. “Kami menolak pak M Nur kembali menjabat kepala sekolah,” tambah Hamidah.
Sebelumnya, M Nur sempat di-PLT-kan, namun kemudian kembali diangkat menjadi Kepala Sekolah, meskipun sejumlah guru dan wali murid keberatan.
Mediasi antara DPRD Bungo, Dinas Pendidikan, dan pihak Inspektorat akhirnya menghasilkan keputusan yang memutuskan untuk memberhentikan M Nur dari jabatan Kepala Sekolah. Untuk sementara waktu, jabatan Kepala Sekolah akan diisi oleh Pelaksana Harian (PLH), yaitu Ibu Marhamah.
“Alhamdulillah, mulai detik ini Pak M Nur tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SD 71. Jabatan Kepala Sekolah sementara dijabat oleh PLH Ibu Marhamah,” tukas Hamidah. (red)