SumberNews, Muara Bungo — Pemerintah Kabupaten Bungo menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama Muara Bungo, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Bina Keadilan, Bank Tabungan Negara (BTN), dan PT Garda Kosong Lima. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.
Bupati Bungo, H. Deddy Putra, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bungo merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak perempuan, istri, dan anak yang kerap terabaikan setelah adanya putusan perceraian.
“Selama ini, putusan Pengadilan Agama sudah menetapkan hak istri dan anak, namun dalam pelaksanaannya sering mengalami kendala. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlindungi, terutama bagi pegawai negeri sipil,” ujar Bupati, Senin (29/12).

Ia menjelaskan melalui kerja sama ini, Pemkab Bungo memberikan dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemenuhan hak istri dan anak, termasuk kewajiban pembagian penghasilan bagi PNS yang bercerai.
“Seorang PNS yang ingin menceraikan istrinya harus berpikir dua bahkan tiga kali, karena ia wajib membagi sepertiga penghasilannya untuk istri dan anak. Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Agama dapat langsung mengeksekusi putusan tersebut,” jelasnya.
Menurut Bupati, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi perempuan dan anak agar tidak dirugikan secara ekonomi pasca perceraian.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bungo dalam memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan keadilan sosial, serta menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (okt)















