SumberNews, Bungo – Menyambut Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat bersama organisasi lintas sektoral pada Senin (29/12). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bungo dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, LSM, mahasiswa, aparat kepolisian, serta tokoh agama.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bungo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebagai gantinya, kegiatan akan diisi dengan zikir dan pengajian yang dipusatkan di Masjid Agung Al-Mubarak, Muara Bungo.
Selain itu, Pemkab Bungo juga akan melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kota Muara Bungo pada 31 Desember 2025.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan zikir dan pengajian yang rencananya akan dihadiri masyarakat luas. Wakil Bupati menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah selama kegiatan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menertibkan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin serta yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak merayakan malam Tahun Baru sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam di Aceh dan Sumatra Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa terdapat dua surat edaran Bupati Bungo yang telah ditandatangani terkait perayaan pergantian tahun.
Surat edaran pertama berisi imbauan kepada pengelola tempat hiburan, manajer hotel, pelaku usaha jasa pariwisata, serta usaha umum seperti restoran dan kafe untuk tidak menghidupkan musik, band, atau organ tunggal secara berlebihan, tidak menyediakan minuman beralkohol melebihi ketentuan, dan membatasi jam operasional hingga pukul 24.00 WIB
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan pesta, pesta kembang api, maupun konvoi kendaraan roda dua dan roda empat, serta tetap menjaga keamanan dan toleransi antarumat beragama. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, surat edaran kedua ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan datuk rio se-Kabupaten Bungo dengan poin-poin sebagai berikut:
- Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan tetap berada di wilayah masing-masing selama malam pergantian tahun
- Wajib melaporkan setiap kegiatan dan kejadian di wilayahnya
- Mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan
- Tidak menghidupkan musik dengan volume berlebihan
- Mengutamakan kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah, tabligh akbar, pengajian, dan selawat
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh nilai keagamaan. (okt)















