Jelang Nataru, PLN Berkolaborasi dengan Kejati Riau Gelar Konsinyering Pembebasan Lahan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat

SumberNews, Batam — Upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Riau kembali mendapat dorongan penting menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar konsinyering dan debottlenecking proses pembebasan lahan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Perawang–Rantau Prapat. Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi kedua pihak untuk membahas secara mendalam berbagai kendala pengadaan tanah sekaligus merumuskan langkah percepatan yang lebih terukur dan efektif.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah permasalahan yang masih menghambat proses pembebasan lahan, mulai dari perbedaan data kepemilikan, keberatan terhadap nilai ganti rugi, tumpang tindih klaim antar-pihak, hingga kebutuhan percepatan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan. Melalui konsinyering ini, PLN dan Kejati Riau melakukan pemetaan persoalan secara komprehensif agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan target waktu yang telah ditetapkan.

PLN UIP Sumbagteng memaparkan bahwa pengadaan tanah merupakan tahapan paling krusial dalam pembangunan proyek transmisi 500 kV. Setiap keterlambatan dalam penyelesaian lahan berpotensi berdampak langsung pada pendirian tower, penyelesaian jalur right of way (ROW), hingga penarikan konduktor yang menghubungkan sistem kelistrikan Sumatera bagian tengah dan utara.

Dalam diskusi teknis, tim Kejati Riau memberikan sejumlah rekomendasi hukum, khususnya untuk bidang-bidang lahan yang memiliki tingkat risiko tinggi atau memerlukan pendampingan hukum lebih intensif. Rekomendasi tersebut mencakup verifikasi ulang legalitas dokumen kepemilikan, penyelarasan data nominatif dan peta bidang, hingga penanganan lahan dengan potensi sengketa melalui mekanisme konsinyasi agar proses pembangunan tidak terhambat.

 

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sumbagteng, Osta Melanno, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejati Riau menjadi langkah penting dalam menghadapi kompleksitas pengadaan tanah proyek SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejati Riau yang hadir langsung untuk mendampingi PLN. Masukan hukum yang diberikan sangat membantu kami memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara. Semakin cepat lahan dapat diselesaikan, semakin cepat pula hambatan konstruksi dapat diatasi,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Furkon Syah Lubis, S.H., M.H, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional melalui pendampingan hukum.

“Kejati Riau siap mendampingi PLN dalam setiap tahapan pengadaan tanah agar seluruh mekanisme berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung asas keadilan bagi masyarakat. Forum konsinyering ini sangat strategis karena memungkinkan permasalahan dipetakan secara langsung sehingga penyelesaiannya menjadi lebih terarah dan risiko sengketa dapat diminimalkan,” katanya.

SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat merupakan salah satu infrastruktur transmisi berskala besar di Sumatera yang berfungsi menyalurkan daya dalam jumlah signifikan. Kehadiran jaringan transmisi ekstra tinggi ini diharapkan mampu menopang pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga, serta mendukung integrasi energi baru dan terbarukan di masa mendatang. Proyek ini menjadi penghubung penting dalam memperkuat keandalan sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera.

Melalui konsinyering ini, PLN dan Kejati Riau sepakat untuk terus menjaga koordinasi yang erat, memperkuat pendampingan hukum, serta memastikan setiap bidang lahan diselesaikan secara akuntabel. PLN menargetkan percepatan penyelesaian lahan di wilayah Riau agar pelaksanaan konstruksi tidak mengalami hambatan signifikan.

Sebagai penutup, General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan, menegaskan bahwa kolaborasi antara PLN dan Kejati Riau merupakan kunci percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan strategis, khususnya menjelang periode Natal dan Tahun Baru.

“Keandalan pasokan listrik menjadi perhatian utama PLN, terutama menjelang Nataru. Proyek SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat memiliki peran vital dalam memperkuat sistem interkoneksi Sumatera. Dengan sinergi yang kuat dan pendampingan hukum dari Kejati Riau, kami optimistis seluruh tahapan pengadaan lahan dapat dipercepat secara akuntabel sehingga proyek ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Hendro.

Melalui sinergi lintas lembaga ini, PLN menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan strategis berjalan tepat waktu, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga keandalan pasokan listrik di Sumatera dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY