SUMBERNEWS, SAROLANGUN – Sungguh bejat, seorang pria di Sarolangun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sarolangun karena ulahnya memperkosa seorang gadis tuna wicara (gangguan dalam berbicara) berinisial NP (18) warga Kecamatan Bathin VIII.
Pria tersebut berinisial J (52), ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dan tim PPPA Polres Sarolangun pada Jumat, (28/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah istri mudanya beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Kata Kapolres, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kakak kandung korban berinisial SY (39) dengan nomor LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi.
“Waktu kejadian berkisar pada bulan Juli 2022 di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bathin VIII,” katanya, Selasa (01/11/2022) didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, SIk .
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022 yang lalu sekitar pukul 17.00 wib, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban yang mana dirumah tersebut korban tinggal bersama nenek yang tidak bisa melihat dan tidak bisa mendengar.
Usai masuk kedalam rumah, pelaku kemudian langsung menarik paksa tangan korban masuk kedalam kamar rumah korban, saat itulah pelaku tega melakukan ruda paksa terhadap korban.
Korban awalnya sempat memberontak, saat pelaku menidurkan korban dilantai dan memaksa membuka celana dan celana dalam korban, namun karena korban tidak bisa melawan, dan saat itu pelaku mengatakan “Diam Kau”, sambil membuka celana dan celana dalam dan pelaku kemudian menyetubuhi korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Lalu kemudian pelaku mengenakan celana dan celana dalam kembali, lalu pergi meninggalkan korban,” kata Kapolres.





















