Bejat, Pria Beristri Lima Rudapaksa Wanita Tuna Wicara

Pelaku (tengah) dihadirkan saat konferensi pers

Beberapa Minggu kemudian, pada hari Selasa 16 Agustus 2022 perlakuan pelaku terhadap korban akhirnya terbongkar, setelah korban mengalami kesakitan di bagian perut. Awalnya pelapor diberitahu oleh anak pelapor, bahwa di rumah korban sudah berkumpul keluarga yang lain dikarenakan korban mengalami kesakitan di bagian perut.

Setelah sampai di rumah korban, pelapor langsung menanyakan prihal tersebut kepada korban kenapa bisa sakit perut. Betapa terkejutnya pelapor, korban menceritakan kepada pelapor dan keluarga yang lain bahwa korban sudah diperkosa oleh pelaku berinisial J.

“Mengetahui hal itu, pelapor dan keluarga kemudian memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke polres Sarolangun,” katanya.

Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut pelaku dikenakan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban dan pelaku kita kenakan sanksi sesuai pasal 285 KUHP,” katanya.

Sementara itu, Pelaku berinisial J dihadapan awak media mengakui bahwa ia tak bisa menahan hasratnya untuk menyetubuhi korban meskipun sudah lima kali beristri. “Karena nafsu, sudah lima kali beristri,” singkatnya. (bgs)

1
2
BAGIKAN

LEAVE A REPLY