Perampok Tebas Tangan Korban, Uang Hasil Jual Sawit Dirampas

Tim Polsek Pemenang Polres Merangin berhasil tangkap pelaku

SUMBERNEWS, MERANGIN – Budi Kurniawan (36) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, tega membacok tetangganya sendiri yang baru sudah memanen sawit.

Peristiwa berdarah terjadi pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 03.30 WIB ini berawal dari adanya niat jahat dari tersangka Budi Kurniawan yang ingin menguasai uang milik korban Tupar Riyanto (39) yang juga merupakan Desa Rejo Sari.

Niat jahat tersangka semakin menggebu, setelah dirinya mengetahui bahwa korban baru saja menjual buah sawit hasil panenannya dan menurut pikirannya bahwa korban sudah pasti sedang menyimpan banyak uang.

Sebelum menjalankan misi jahatnya, pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi dirumah korban, setelah dikira sudah tepat, pelaku langsung beraksi.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Pamenang AKP David Tampubolon “Disaat pelaku sudah berhasil masuk kedalam rumah, korban sedang tertidur pulas, namun langkah jahat sang pelaku ternyata membangunkan korban dari tidurnya,” ujarnya.

Sadar kedatangannya di ketahui oleh si pemilik rumah, pelaku langsung membekap mulut korban, namun dalam kondisi tersebut korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari pelaku.

Perlawan yang dilakukan oleh korban tersebut, ternyata membuat pikiran jahat pelaku semakin menjadi, pelaku langsung menebas tangan korban dengan sebilah parang yang sudah ia siapkan dari awal.

Tebasan parang pelaku, membuat korban menyerah dan mengucapkan “ambil saja yang kamu mau, tapi jangan kau bunuh aku,” Pinta korban dengan suara memalas karena menahan rasa sakit yang teramat sangat.

Kondisinya membuat pelaku leluasa menjarah uang korban, pelaku berhasil membawa uang milik korban senilai Enam Juta Rupiah (Rp 6.000.000.00).

Sekira pukul 05.00 WIB berdatangan kerumah korban karena mendengar suara korban meminta pertolongan, melihat korban yang berlumuran darah, akhirnya warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit MMC Bangko dan melaporkan ke Polsek Pamenang.

Mendapatkan laporan adanya pencurian dengan tindakan kekerasan, akhirnya Tim Polsek Pamenang langsung turun dan lakukan oleh Tempat Kejadian Perkara, berdasarkan petunjuk yang ada akhirnya Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya.

“ini murni perampokan, pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ungkap AKP David Tampubulon. (bas)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY