
Namun, pencapaian predikat UHC juga harus tetap memastikan setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong kementerian dan pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, di manapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.
Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, jumlahnya menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022.
Manfaat Program JKN-KIS tidak hanya dalam hal akses pelayanan kesehatan, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan. Berdasarkan kajian LPEM FEB UI tahun 2019, Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan.
JKN-KIS juga menyelamatkan 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrem. Ghufron mengatakan pihaknya mendorong pemda-pemda lainnya mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan mengintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
“Sebab, salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan, meskipun dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan,” ujar Ghufron.














