SUMBERNEWS, JAMBI – Gubernur Jambi Dr H Al Haris Ssos MH menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi VIII DPR RI masa Persidangan IV tahun sidang 2022–2023 dalam rangka pengawasan program dan kinerja di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta penanggulangan bencana di Provinsi Jambi, di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (08/05/2023).
“Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami mengucapkan selamat datang Komisi VIII DPR RI di Provinsi Jambi. Kami sangat berbahagia sekali dikunjungi orang tua kami dari Komisi VIII DPR RI yang banyak bicara kemanusiaan, sosial, agama dan penanggulangan bencana,” ujar Al Haris.
‘‘Untuk itu, kami sudah siap menyambut kedatangannya di Provinsi Jambi ini. Saya perintahkan untuk sementara tidak ada yang keluar kota dulu,” ucap Gubernur Jambi.
Dihadapan anggota Komisi VIII DPR RI, Al Haris memaparkan kondisi laju pertumbuhan ekonomi terkini Provinsi Jambi.
“Laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi secara y-on-y pada triwulan I tahun 2023 tumbuh sebesar 5 persen. Lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi pada triwulan I tahun 2023 (y-on-y) adalah transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum. Sementara perkembangan kemiskinan Provinsi Jambi pada periode Maret 2021 – September 2022 mengalami fluktuasi.
Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 7,7 persen, naik 0,08 persen poin terhadap Maret 2022, dan naik 0,03 persen poin terhadap September 2021. Terjadi sedikit kenaikan akibat kebijakan kenaikan harga BBM pada 3 September 2023,” ujarnya.
“Capaian IPM Jambi Tahun 2022 senilai 72,14 poin, meningkat sebesar 0,51 poin dari tahun 2021. Indeks Pembangunan Manusia di Jambi sejak tahun 2020 terus mengalami peningkatan dan masuk dalam kategori tinggi menurut UNDP,” sambung Gubernur Al Haris.
Al Haris juga menjelaskan NTP Provinsi Jambi pada Januari 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,39 persen dibandingkan NTP Januari-April 2022. “Pada April 2023 NTP Provinsi Jambi sebesar 142,71 atau turun sebesar 1,14 persen dibandingkan bulan sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakannya, sebagai antisipasi terjadinya karhutla, Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga darurat dengan menetapkan SK Gubernur Jambi Nomor: 241 Tahun 2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla di Provinsi Jambi tahun 2023.
Kemudian, SK Gubernur Jambi Nomor : 252 Tahun 2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang penetapan organisasi dan personil Posko Satgas siaga darurat bencana Karhutla tahun 2023.















