SUMBERNEWS, JAKARTA – Komisi I DPRD Tanjab Barat beserta Dinas Pendidikan serta guru honorer lakukan koordinasi ke Kemendikbud Ristek RI di Jakarta, Kamis (25/05/2023).
Dalam kunjungannya rombongan Komisi I dan OPD serta guru honorer di pertemukan dengan Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Teknis (GTK) di Kemendikbud.
Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Teknis (GTK) menyambut hangat kedatangan rombongan Komisi I DPRD Tanjab Barat, Dinas Pendidikan dan Guru Honorer, Diah dan Tio perwakilan Kemendikbud sangat mengapresiasi atas kunjungan ini. “karena kami sangat membutuhkan informasi dari daerah terkait honorer ini,” ujarnya.
“Dalam hal untuk pemenuhan guru secepatnya akan di angkat melalui Jalur P3K, sebab untuk pembayaran honor P3K telah dianggarkan di APBD namun kami meminta maaf saat ini, masih dalam tahap proses penyempurnaan regulasi agar kelemahan penerimaan P3K tahun sebelumnya dapat di perbaiki agar tidak ada lagi, permasalahan yang di timbulkan di kemudian hari,” ujarnya.

Perwakilan Komisi I DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie menyampaikan kebutuhan guru harus segera di atasi karena tenaga honor saat ini berharap kepada Pemerintah Pusat agar tetap memperhatikan nasib mereka, termasuk Pemkab Tanjung Jabung Barar agar segera dapat di angkat menjadi P3K.
“Sebanyak 1635 Guru honorer menanti pembukaan kembali pengangkatan P3K di bidang Pendidikan dan dalam konsultasi hari ini (kamis, 25 Mei) masih harus bersabar dikarenakan Panselnas masih melakukan sinkronisasi regulasi, data dan lainnya semoga dalam waktu dapat dituntaskan dan segera dibuka pendaftarannya,” kata Jamal.
Ditambahkan Jamal, dari konsultasi ada beberapa informasi yang di dapat.
Dalam pertemuan disampaikan dr Pihak Kemendikbudristek yaitu penerimaan P3K akan dibuka kembali namun sampai saat ini regulasi masih dalam tahap pembicaraan antar Kelembagaan yaitu Kemendikbudristek, KemenPanRB, Kemenkeu dan lainnya. Terkait honorer tidak linear diberikan solusi tetap dapat diangkat sebagai P3K dengan catatan berkemungkinan tidak di tempat asal namun dilihat dari kuota pengangkatan berdasarkan formasi.
Untuk tata cara pengangkatan tahun 2023 bisa terjadi perubahan namun saat aturan nya belum selesai. Yang lulus TP pada tahun 2022 tetap wajib daftar ulang dari awal.
Jamal menghimbau agar para honorer untuk bersabar sambil menunggu regulasi dan lainnya, namun kami DPRD khususnya Komisi 1 akan mengawal agar pengangkatan dapat dilakukan secepatnya. (ard)















