SUMBERNEWS, BUNGO – Enni Fasdiana (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, menjadi korban dalam kejadian tragis yang melibatkan keponakannya sendiri, Randi Andika (30). PNS yang berdomisili di Rantau Pandan ini tewas dalam tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Menurut keterangan polisi, motif Randi Andika untuk melakukan perbuatannya diduga terkait dengan aksi pencurian. Kejadian bermula saat Randi memasuki rumah korban melalui jendela belakang. Dia kemudian masuk ke kamar Enni Fasdiana dan mencekiknya hingga kehilangan kesadaran, dengan tubuh pelaku berada di atas tubuh korban.
Setelah meyakini korban tidak berdaya, Randi kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian. Namun, tak lama kemudian, dia kembali ke rumah korban dan melihat korban masih hidup. Dalam aksi yang sangat keji, Randi mengambil cairan pembersih lantai dan menuangkannya ke dalam mulut korban.
Setelah melakukan perbuatannya, Randi mengambil handphone korban serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor korban sebelum kabur dengan sepeda motor milik korban.
Hari ini, Selasa, 9 Juli 2024, Polsek Rantau Pandan menggelar rekonstruksi kejadian di lokasi kejadian untuk menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan fakta yang ada. Kapolsek Rantau Pandan, AKP. Wiji Nur Eko Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kebenaran sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 20 adegan kejadian yang dilakukannya. Pada adegan ke-15, tersangka melakukan tindak pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Randi Andika akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Randi adalah 20 tahun penjara.
Rekonstruksi hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bungo, Yan Aldi, S.H., serta sejumlah pejabat dari Kecamatan Rantau Pandan, termasuk Camat, Rio, dan perwakilan dari Puskesmas setempat. (ism)