
SUMBERNEWS, JAMBI – DPRD Kabupaten Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo mengadakan rapat dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Perwakilan Jambi. Agenda rapat tersebut adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Rabu pagi (07/08/2024) di kantor Kemenkumham Perwakilan Jambi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bungo, Aljupri, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bungo.
Aljupri menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengharmonisasikan dan mengajukan Kabupaten Bungo sebagai daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. Beberapa rancangan tersebut juga akan dipercepat untuk dibahas dalam rapat paripurna dan disahkan.
“kita berharap Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat disahkan menjadi peraturan daerah sehingga memberikan manfaat maksimal bagi perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bungo,” katanya.
Rapat DPRD Bungo bersama Pemkab dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Jambi ini berjalan lancar. (red)