SUMBERNEWS, BUNGO – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo telah menetapkan lokasi-lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 964 Tahun 2024.
Jamiin Nopri, anggota KPU Kabupaten Bungo divisi Sumber Daya Manusia (SDM), kepada awak media Minggu, 6 Oktober 2024, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan estetis di wilayah Bungo. “Guna menjaga dan memelihara ketertiban umum serta menciptakan suasana lingkungan yang kondusif dan estetika kota, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK,” ujarnya.
Berikut adalah 17 titik lokasi di Kabupaten Bungo di mana pemasangan APK dilarang:
- Taman Tampoenek
- Taman Pusparagam
- Taman Bank Jambi
- Taman Sri Soedewi
- Taman Pedestrian Kanak-Kanak
- Taman Simpang Drum
- Taman RSU H. Hanafie
- Taman Tugu PKK
- Taman Hijau Bungo
- Taman RTP Perumnas
- Taman BRI (Lapangan Tenis)
- Taman Tugu Adipura
- Taman Tugu Air Mancur Menari
- Taman Kampung Solok
- Taman Pujasera
- Taman RTH Kuamang Kuning
- Taman Kapal/Angso Duo
Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di area vital lainnya, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan ini berlaku hingga radius 5 meter dari pagar atau batas bangunan.
Jamiin Nopri menambahkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaturan ini, diharapkan suasana kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap menjaga keindahan kota serta ketertiban umum. (*)