SUMBERNEWS, MUARO JAMBI – Arwin Parulian Saragih, Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tandan buah segar kelapa sawit (TBS). Dalam sidang yang digelar pada Selasa sore (17/12), Arwin yang berusia 42 tahun, dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Istri dari terdakwa, Enita Hornita Purba, terlihat tak kuasa menahan air mata saat mengikuti persidangan. Setelah persidangan selesai, Enita memeluk suaminya dengan penuh haru, menunjukkan dukungannya yang mendalam di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula pada Juli 2023, ketika Alfiah, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun, melaporkan Arwin Parulian Saragih kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan TBS kelapa sawit senilai lebih dari Rp 284 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, Arwin telah melunasi seluruh hutang piutang terkait pembelian TBS tersebut.
Setelah itu, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi. Mereka menandatangani surat perjanjian perdamaian pada 14 September 2024. Meski demikian, meskipun telah mencapai kesepakatan damai, proses hukum terhadap Arwin tetap berlanjut dan tidak dibatalkan, yang menjadi alasan utama kasus ini tetap berlanjut hingga persidangan.
Enita, dalam wawancara setelah sidang, menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan keadilan bagi suaminya yang kini tengah menghadapi proses hukum tersebut. (red)