Seorang Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi SMP di Batanghari

Oknum Pembina Pramuka RK diduga mencabuli sembilan siswi SMP di wilayah Muara Bulian

SUMBERNEWS, BATANGHARI – Seorang oknum pembina Pramuka di Kabupaten Batanghari berinisial RK ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari. RK diduga mencabuli sembilan siswi SMP di wilayah Muara Bulian. Selain sebagai pembina Pramuka, tersangka juga berstatus sebagai pegawai honorer di Pemerintah Daerah Batanghari.

Tersangka yang berusia 43 tahun ini ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pada Jumat sore, 29 November 2024 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya saat kegiatan Pramuka berlangsung, dengan meminta para siswi untuk menyetorkan hafalan Dasa Dharma dan Tri Satya.

“para korban diminta untuk masuk secara bergantian ke salah satu ruang kelas di sekolah tersebut, di dalam ruang kelas tersangka meminta para siswi untuk duduk dan memejamkan mata,” jelasnya.

Tersangka kemudian membujuk korban dengan tipu muslihat sebelum akhirnya melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba bagian sensitif tubuh korban.

Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pada 18 Desember 2024, orang tua korban langsung melapor ke Polres Batanghari. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Senin sore (6/1/2025)sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun akibat tindakannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman terhadap anak-anak dalam lingkungan pendidikan dan organisasi. (gus)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY